ONGKOS PENERBANGAN TERLALU TINGGI, GARUDA DIMINTA HITUNG ULANG

Buka Peluang Proporsi Pembiayaan Haji 50:50

Nasional | Senin, 30 Januari 2023 - 10:30 WIB

Buka Peluang Proporsi Pembiayaan Haji 50:50
(DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang pembagian proporsi biaya haji menjadi 50:50. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan jemaah menanggung 70 persen biaya riil haji, sisanya 30 persen diambil dari nilai manfaat di BPKH. Total biaya haji tahun ini diusulkan sekitar Rp98,8 jutaan.

Hal ini diutarakan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Jaja Jaelani setelah menerima banyak masukan soal proporsi dana haji. ''In sya Allah usulan 50:50 jadi usulan diskusi kami setelah melihat keperluan riil di Arab Saudi,'' katanya.


Seperti diketahui Kemenag mengusulkan jemaah menanggung 70 persen biaya riil haji, sisanya 30 persen diambil dari nilai manfaat di BPKH. Total biaya haji tahun ini diusulkan sekitar Rp98,8 jutaan. Di antara keperluan riil yang harganya penuh fluktuatif adalah katering dan sewa hotel.

Desakan supaya Kemenag melakukan efisiensi komponen biaya haji memang terus bermunculan. Salah satu yang disorot adalah ongkos penerbangan yang dinilai terlalu tinggi. Maskapai Garuda Indonesia diminta untuk menghitung ulang biaya penerbangan haji yang sekarang diusulkan Rp33 juta lebih.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengatakan cost penerbangan yang mencapai Rp33 juta itu memberatkan. Apalagi seluruh biaya penerbangan itu ditanggung jemaah haji. Dia menuturkan biaya penerbangan haji cukup mahal karena dihitung empat kali penerbangan penuh.

Pesawat yang pulang kembali ke Tanah Air, setelah mengantar jemaah, dibanderol seperti mengangkut jemaah dengan kapasitas penuh. Kemudian saat pesawat terbang menjemput jemaah untuk pulang ke Tanah Air, juga dibanderol dengan harga penuh. Padahal saat pesawat kosong tanpa penumpang saat pulang ke Tanah Air dan menjemput jemaah haji.

''Kita tidak ingin Garuda rugi. Tetapi Garuda juga jangan zalim kepada jemaah haji,'' katanya. Pesawat dalam kondisi kosong dikenakan tarif full menurut dia sebagai bentuk kezaliman kepada jemaah. Dia mengatakan Garuda harus bisa mengatur sedemikian rupa supaya penerbangan tanpa jemaah itu bisa lebih hemat dan tidak dibebankan ke jemaah.

Ismed memperkirakan ketika berhasil dilakukan negosiasi ulang dengan maskapai, biaya penerbangan bisa ditekan sekitar Rp15 juta. Dia juga mengatakan potensi lain untuk menghemat biaya haji adalah, melobi Pemerintah Saudi supaya mengizinkan Bandara Thaif untuk kepulangan jemaah. Selama ini kepulangan jemaah dari penjuru dunia menumpuk di Jeddah dan Madinah.

Dia mengatakan ada informasi bahwa Bandara Thaif selama ini sejatinya sudah digunakan untuk penerbangan haji bagi negara lain. Dia berharap Indonesia juga bisa mendapatkan akses menggunakan Bandara Thaif tersebut. Jika ini bisa dilakukan, masa tinggal jemaah lebih singkat dan biaya haji dapat dihemat Rp10 juta.

''Setidaknya dengan adanya penghematan lain di sektor katering, bisa ada penghematan Rp 30 juta sampai Rp 35 juta,'' katanya. Dengan demikian beban biaya haji yang ditanggung jemaah tidak sampai Rp69 juta, seperti usulan Kemenag saat ini.

Menurut dia mengubah proporsi pembiayaan bukan solusi. Misalnya jemaah dibebani 50 persen sementara penggunaan nilai subsidi 50 persen.

Ismed mengatakan jika skema ini dilakukan, berarti subsidi biaya haji membengkak. Dia khawatir dalam jangka panjang, jemaah yang antre tidak bisa lagi mendapatkan nilai manfaat. ''Jadi seperti ponzi yang pernah dilakukan travel umrah,'' tuturnya. Cara yang paling tepat menurut dia adalah menekan biaya riil haji secara signifikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, berdasar hasil mitigasi risiko dan kajian terhadap tata kelola penyelenggara haji, pihaknya meminta Kemenag dan BPKH untuk menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana. Salah satu saran yang dimaksud berkaitan dengan harmonisasi aturan.

Yakni UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. ''KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi atas mata anggaran ibadah haji yang masih bisa diefisienkan,'' kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Ahad (29/1).

Secara umum, Ghufron menyebutkan, rekomendasi KPK diharapkan bisa menjadi pertimbangan Kemenag dan BPKH dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Rekomendasi itu menjadi pelengkap upaya KPK mendampingi implementasi rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan Kemenag dan BPKH pada 2020 hingga 2022.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kemenag juga perlu diharmonisasi.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai harmonisasi kelembagaan itu.

Selain isu harmonisasi, Pahala juga menyebutkan ada masalah penempatan dan investasi dana haji yang terlalu optimal. Hal itu mengakibatkan perolehan nilai manfaat menjadi belum optimal. Dia juga menyebut pemilihan Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang mengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi lantaran tidak semuanya melalui proses lelang. ''Tetapi berdasarkan permohonan BPS-BPIH,'' ujarnya.(wan/tyo/das)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook