RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo Perlu Koordinasi dan Harmonisasi

Nasional | Selasa, 29 Oktober 2019 - 01:18 WIB

RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo Perlu Koordinasi dan Harmonisasi
Menkominfo Johnny Gerrard Plate di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Senin (28/10). (RIAN ALFIANTO/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Salah satu pekerjaan rumah terbesar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Johnny Gerrard Plate adalah mewujudkan terwujudnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP dianggap perlu dan urgent untuk segera diterbitkan mengingat pentingnya aset data di era digital seperti saat ini.

Sayangnya, terkait dengan UU PDP, rencana pemerintah mengeluarkan UU tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat dan masih akan memakan waktu yang cukup panjang.


Johnny menyampaikan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP pada 14 Oktober 2019 lalu telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) kepada Kemenkominfo. Pasalnya masih ada beberapa pasal yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga lain sebelum RUU tersebut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tadi saya dengar RUU PDP sudah dikembalikan lagi ke sini (Kemenkominfo). Ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan," kata Johnny di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, ada beberapa catatan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung terkait RUU PDP tersebut. Antara lain Pasal 7 mengenai hak memperbaharui dan memperbaiki data pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi, Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual, serta pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

"Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Setelah ini, tentunya Kemenkominfo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dua kementerian atau lembaga tersebut untuk membahas pasal-pasal yang menjadi catatan dan masukan," sebut Ferdinandus Setu.

Johnny G Plate menambahkan, setelah nantinya hal-hal yang menjadi catatan tersebut telah diselesaikan, pihaknya akan meminta kepada anggota parlemen agar RUU PDP ini bisa menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Saya pribadi akan berkoordinasi dengan parlemen. Sebab undang-undang ini tidak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah, tidak bisa juga dibuat oleh DPR sendiri, ini adalah kerja sama pemerintah dan DPR dan ada tahapan-tahapan yang harus diikuti. Tetapi saya dengan pemerintah, tentunya melalui Kementerian Hukum dan HAM akan meminta agar RUU PDP ini diprioritaskan dalam Prolegnas," ujar Johnny.

Johnny diketahui memiliki latar belakang sebagai anggota DPR RI. Dengan background-nya itu, dia juga optimistis bisa melobi anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.

"Saya akan bicara ke teman-teman di Parlemen bagaimana untuk mempercepat. Saya percaya dengan sahabat-sahabat yang hebat di parlemen. Dengan komunikasi yang sudah terbangun selama ini bisa mempercepat (pembahasan) RUU ini," tegas Johnny.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook