JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023). Penetapan status didasari oleh hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui, Plate sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam dalam konferensi pers menyebut Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami juga sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo. selain itu hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kami ikuti lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," ujar Kuntadi.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menambahkan, bahwa hasil dari perhitungan BPK RI negara dirugikan Rp8,32 triliun akibat korupsi tersebut. Dikatakan dia bahwa proyek pengadaan BTS merupakan proyek strategis negara yang ditujukan untuk masyarakat di pedalaman.
"Untuk itu ke depan proyek tidak akan berhenti, kami kejaksaan punya kewajiban mengawal program ini sampai selesai dan masyarakat kecil dapat menikmati hasil dari proyek tersebut," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra