"Seleksi akan dimulai setelah pemda mengajukan formasinya secara lengkap," sambungnya.
Selanjutnya, kesempatan mengikuti tes akan ditambah. Sehingga, bila peserta gagal pada kesempatan yang pertama maka dapat belajar kembali untuk kemudian mengikuti tes ulang nantinya hingga dua kali lagi.
"Ini bisa di tahun yang sama di tahun 2021 ataupun di tahun berikutnya. Karena ini akan menjadi suatu program yang berkesinambungan," jelas mantan Bos Go-Jek tersebut.
Bukan hanya itu, di tahun depan, peserta akan lebih dimudahkan dengan adanya materi pembelajaran untuk menghadapi ujian. Materi akan disediakan langsung oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara online. Meski gaji bakal ditanggung pemerintah pusat, namun tunjangan para PPPK guru ini akan jadi tanggungan pemda masing-masing. Hal itu disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni dalam kesempatan yang sama, Senin (23/11).
Hari mengatakan, Kemendagri akan membuat permendagri terkait pemberian gaji dan tunjangan untuk para PPPK yang lolos nanti. Aturan ini bakal menjadi turunan dari perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya.
"Pemda wajib menyediakan tunjungan PPPK yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan pemda. Selain itu, pemda juga diminta segera melakukan pemetaan dan perhitungan terkait keperluan pendidik dan tenaga kependidikan untuk melengkapi kuota yang disediakan," ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko menambahkan, ada batasan usia bagi peserta program seleksi PPPK guru nanti. Yakni, minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Hal ini berdasarkan batasan usia pensiun untuk guru.
"Pada dasarnya, seleksi jalur PPPK ini usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, pemerintah telah membuka 174.077 formasi guru PPPK. Keseluruhan formasi ini diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Atas dasar kondisi tersebut, pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
"Nanti akan kami verifikasi dan tetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tentunya, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dapodik Kemendikbud," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada pemda agar tidak mengkhawatirkan persoalan anggaran, karena pemerintah pusat yang menyediakan anggaran rekrutmen tersebut.
"Banyak pemda mengatakan akan merekrut kalau ada anggarannya, sekarang kami sediakan anggarannya. Tentu dengan demikian, kami berharap ada perekrutan dengan tetap memperhatikan kualitas," jelasnya.
Ani memerinci, alokasi anggaran untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut sebesar Rp1,46 triliun. Lalu, ada juga anggaran Rp24,92 triliun untuk mereka yang akan masuk menjadi PNS dan ASN daerah. Untuk di pusat, saat ini akan ada formasi 54.581 orang, rinciannya yakni CPNS 27.291 formasi dan PPPK 27.290 formasi. Untuk daerah, akan ada rekrutmen 119.094 CPNS dan 1.002.616 orang PPPK.
"Selain itu, kami masih ada PPPK non guru, yaitu tenaga nonkependidikan, masih akan ada formasi sebanyak 70 ribu lebih. Ini yang kami siapkan anggarannya hingga mencapai Rp 24,9 triliun," jelas dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, ada juga anggaran untuk menggaji para guru honorer yang lolos seleksi PPPK pada tahun depan. Nantinya, gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK adalah sebesar Rp4,06 juta per bulan. "Jadi artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka, mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN," imbuhnya.
Dia menjelaskan, total alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tunjangan yang melekat pada gaji untuk tahun anggaran 2021 mencapai sebesar Rp58,8 triliun. Mekanismenya tentu saja dalam hal ini sesudah formasi guru tadi ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota/daerah.
Untuk PPPK daerah, pembayaran gajinya akan menggunakan jalur APBD. Yakni Kementerian Keuangan akan melakukan transfer melalui transfer umum. Penyaluran dana alokasi umum (DAU) setiap bulannya dilakukan pemerintah daerah setelah menyampaikan realisasi belanja pegawainya.
"Jadi dalam hal ini Kementerian Keuangan akan terus mengikuti proses ini berapa yang nanti akan mengikuti ujian dan berapa yang kemudian betul-betul direkrut. Berapa yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah," katanya.(wan/mia/dee/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)