JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Meskipun bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, namun MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi di republik ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), terkait wewenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.
Karena, lanjut HNW, Jika tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik. Termasuk juga jika tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan.
“Jadi kewenangan MPR masih yang tertinggi di negara ini,”
kata HNW dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (28/9).
HNW juga memaparkan mengenai sejarah, kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebelum dan sesudah reformasi yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja.
“Kalau lembaga-lembaga yang lain berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan, justru MPR pada masa reformasi melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara saja,” katanya.
Dari tahun 1972 – 1998, lanjut Hidayat, MPR betul-betul sebagai lembaga tertinggi negara. Saat itu pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR. MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden, MPR juga membuat GBHN karena itu presiden menjadi mandataris MPR, MPR meminta pertanggungjawaban presiden, MPR mempunyai hak membuat ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara.
Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD. Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN.
“Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD,” jelas Hidayat.
“Karena itu MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Maka anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting,” sambungnya.
Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Ini adalah perintah UU. Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal