JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bendera Bintang Kejora berkibar di depan Istana Presiden. Pengibaran itu dilakukan saat digelarnya unjuk rasa masyarakat Papua menuntut digelarnya referendum, Rabu (28/8). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun mengecam kejadian itu.
Wiranto mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora tidak boleh dilakukan. Karena bendera yang boleh dikibarkan hanya merah putih milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Negara ini kan punya simbol. Salah satu simbolnya adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia bendera kebangsaan hanya satu merah putih,” ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut Wiranto, tidak dianjurkan pengibaran bendera selain merah putih. Karena pengibaran bendera ini memiliki aturannya yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
“Jadi kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Jadi kita ikut undang-undang saja,” ungkapnya.
Oleh sebab itu dia meminta supaya masyarakat mengikuti aturan yang ada. Karena menurutnya pemerintah selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku itu saya jamin itu,” pungkasnya.
Ratusan pemuda dan mahasiswa asal Papua menggelar aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Aksi unjuk rasa tersebut mengusung tema "Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri untuk Mengakhiri Rasisme dan Penjajahan di Papua Barat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal