JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi Covid-19. Rapat tersebut langsung dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.
"Edaran ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (28/5).
Nantinya edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada para pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.
Diketahui, sebelumnya, pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengan pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dengan diterapkannya new normal tersebut juga akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.
"Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah yang akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5).
Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah masing-masing.
"Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi," katanya.
"Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres juga sudah rindu untuk kembeli kepada rumah ibadah masing-masing," tambahnya.
Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus corona.
"Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja," ungkapnya.
Menurut Fachrul, syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus corona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.
"Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat, ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan," tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi