JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat menggelar ibadah Salat Jumat. Namun, hanya untuk daerah zona hijau terkait virus corona atau Covid-19 ini.
Merespons hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah memang perlu membuka ke publik mana saja zona hijau, kuning dan merah. Agar masyarakat jadi tahu.
"Saya sudah sejak lama meminta pemerintah dalam hal ini BNPB untuk membuka area-area yang ketegori hijau, kuning dan merah," ujar Trubus kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Trubus mengatakan, penting dibukanya zona hijau, kuning dan merah tersebut supaya masyarakat bisa melakukan pencegahan terhadap virus tersebut. Sehingga pengendalian penularan tersebut bisa lebih terkontrol.
"Initinya masyarakat bisa tahu. Sehingga punya antisipasi dan kehati-hatian. Karena itu bagian dari aspek transparansi," katanya.
Trubus menduga pemerintah tidak ingin membuka zona hijau, kuning dan merah ini karena tidak ingin membuat masyarakat panik. Karena bisa saja setelah zona tersebut dibuka, maka akan menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat yang tinggal di zona merah.
"Memang ada risiko juga daerah-daerah merah. Kelihatannya pemerintah takut terjadi diskriminasi dari masyarakat. Karena itu ditutupi. Masyarakat bisa prasangka buruk, memfitnah dan malah menyebarkan berita-berita hoaks," ungkapnya.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, MUI telah melakukan langkah bijak mengenai dibolehkannya masyarakat melakukan Salat Jumat untuk kategori zona hijau. Namun dibukanya tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"MUI telah melakukan langkah bijak. Sehingga tidak ada alasan memang itu kepentingan publik. Namun harus diperhatikan mengenai protokol kesehatan mengenai cuci tangan, pakai masker, jaga jarak," katanya.
Selain itu imam masjid dalam melakukan Salat Jumat tersebut bisa melakukan ceramah mengenai sosialisasi terhadap virus corona ini. Sehingga masyarakat semakin sadar mengenai bahaya virus yang berasal dari Wuhan, Cina itu.
"Mereka nantinya diberikan sosialisasi bahaya Covid-19. Misalnya Salat Jumat khatib menyampaikan cara hidup yang baik, imbauan-imbauan cara pencegahan corona. Itu fungsi tokoh masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan Salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan Salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Asrorun kepada wartawan, Kamis (28/5).
Untuk pelaksanannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
"Agar tetap dapat mencegah terjadinya penularan virus tersebut," katanya.
Asrorun mengatakan kategori zona hijau yang diperbolehkan Salat Jumat adalah, daerah yang tidak ada lagi adanya penularan. Kemudian tidak ada perluasan wilayah penularan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi