"Datanya sudah ada, jadi enggak perlu pendataan lagi. Cuma masalahnya, datanya mau diapain kan kami bisa berbuat apa-apa. Datanya masih disimpan belum diutak-atik," ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Selasa (29/5/2018).
Diterangkannya, KemenPAN-RB akan melanjutkan tahapan selanjutnya jika aturan main yang membolehkan pengangkatan CPNS dari honorer sudah ada. Selama payung hukumnya belum ada, data itu hanya jadi database.
"Enggak ada pendataan lagi. Kalau payung hukum ada tinggal diverifikasi," sebutnya.
Hal itu sekaligus menjawab kegelisahan honorer K2 (kategori dua) karena sampai sekarang belum ada pendataan apa-apa. Padahal, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan akan melakukan validasi data kembali untuk melihat berapa jumlah honorer yang asli.
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama