JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Setelah sempat ramai akhir tahun lalu, aturan soal larangan mengenakan cadar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk membuka cadar ketika memasuki lingkungan kantor.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tidak ada larangan mengenakan cadar di luar lingkungan kantor. Akan tetapi, sesampainya di kantor, ASN bersangkutan harus melepas cadarnya.
“Masing-masing Kementerian/Lembaga punya peraturan. Contoh di Kementerian saya, (ada yang tanya) ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ (Jawaban saya) Dari rumah pakai cadar silakan. Begitu sampai di pintu kantor, harus lepas cadar,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Tjahjo heran dengan ASN yang bersikukuh mengenakan cadar ketika melayani masyarakat. “Melayani masyarakat kok pakai cadar,” katanya.
Maka dari itu, dia meminta semua ASN yang ada di lingkungan kerjanya untuk menaati aturan yang berlaku. “Selesai kantor jam 4 (sore), pulang, pakai (cadar) lagi enggak apa-apa, silakan,” imbuhnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina