VIRUS CORONA

MPR Desak Jokowi Pimpin Langsung Proses Evakuasi WNI di Wuhan

Nasional | Rabu, 29 Januari 2020 - 17:53 WIB

MPR Desak Jokowi Pimpin Langsung Proses Evakuasi WNI di Wuhan
Wakil Ketua Majelis Persyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, Tiongkok. (dok MPR/JAWAPOS.CO)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Majelis Persyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, Cina.

Karena faktanya, kata HNW, Wuhan saat ini sudah tertutup dan tak bisa dilakukan evakuasi, karena itu sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan Jerman sudah memperoleh izin dari Cina untuk mengevakuasi warganya.

Baca Juga :Kerukunan Antarsuku Dorong Pembangunan di Riau

Ada 240 warga Amerika Serikat sudah dievakuasi, 206 warga Jepang juga sudah tiba di Tokyo dari Wuhan, serta besok Jerman juga akan mengevakuasi warganya. Diplomasi tingkat tinggi perlu dilakukan untuk memperoleh izin evakuasi tersebut. Bahkan, di Maroko, rajanya memimpin secara langsung rapat proses evakuasi.

“Kalau Raja Maroko yang di ujung barat Afrika Utara saja memimpin langsung rapat untuk pemulangan warganya dari Wuhan, saya membayangkan Presiden Jokowi juga memimpin rapat serupa untuk lakukan lobby tingkat tinggi, agar Pemerintah Indonesia diizinkan oleh Cina untuk evakuasi WNI,” ujar HNW kepada JawaPos.com, Rabu (29/1).

HNW juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengirim logistik dan masker, juga Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia yang telah menyiapkan pesawat-pesawat terbang untuk evakuasi. Namun, langkah tersebut belum cukup, apabila proses evakuasi belum dilakukan, karena yang diminta oleh WNI di sana adalah untuk dievakuasi.

Lebih lanjut, HNW menegaskan proses evakuasi wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI. Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana pun mereka berada.

Perintah konstitusi tersebut juga diturunkan ke Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Terutama, Pasal 21 yang berbunyi, “Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.”

HNW mengatakan, sebagaimana disampaikan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Wuhan Nur Musyafak, banyaknya permintaan WNI di Wuhan untuk dievakuasi merupakan bahwa bukti bahwa ada rasa keterancaman atas bahaya yang nyata sebagaimana disebutkan dalam UU itu.

“Apabila Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Jokowi tidak mengusahakan hal tersebut secara maksimal, maka pemerintah bisa dinilai abaikan perintah konstitusi dan tak laksanakan maksimal ketentuan yang diberikan oleh UU,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengutarakan setiap pihak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dirinya yang tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri.

“Ini secara spesifik berkaitan dengan konstituen di luar negeri, dan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota DPR yang telah diucapkan, anggota DPR harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengajak rekan-rekan dari Dapil Luar Negeri lintas partai di DPR untuk bersama-sama memberikan perhatian khusus atas aspirasi yang disampaikan oleh WNI di Wuhan untuk dievakuasi.

“Kita harus saling bahu membahu melindungi WNI, terlepas apa pun partai dan afiliasi politiknya,” pungkas HNW.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook