EFISIENSI BIROKRASI

Ini 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi 

Nasional | Selasa, 21 Juli 2020 - 04:04 WIB

Ini 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (ANTARA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional diterbitkan. Dalam peraturan itu tertulis pembubaran lembaga negara yang dianggap tak efektif.

Berdasarkan peraturan tersebut,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. 


Pembubaran lembaga tersebut merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres Nomor 82/2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis Perpres tersebut, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga jauh hari sempat menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Salah satunya alasannya untuk efisiensi anggaran. Nantinya, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu bisa dialihkan ke kementerian yang lain.

“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.

Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18/2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook