JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris menggambarkan percakapan yang terjadi antara dirinya dengan Putri Candrawathi pertama kalinya setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat itu, Susanto bersama Benny Ali datang ke rumah Saguling pada 8 Juli 2022 pukul 18.17 WIB.
Awalnya mereka datang terlebih dahulu ke rumah dinas di Duren Tiga. Di sana mereka sempat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan beberapa saksi lain setelah proses penembakan.
Susanto dan Benny datang ke rumah Saguling diantar langsung oleh Ferdy Sambo. Namun, Sambo berada di mobil yang berbeda.
“Sampai di Saguling sekitar 5 menit, kemudian Pak Benny Ali tanya kepada Ibu, ‘Bu apa kejadian sesungguhnya?’ Begitu cerita ‘Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat manis’. Kemudian berhenti, nangis. Ditanya lagi, ‘Sebetulnya ada kejadian apa Bu?’ ‘Saya sedang istirahat, ada yang masuk’, nangis lagi, berhenti lagi,” kata Susanto dalam persidangan terdakwa Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
“Kemudian yang bersangkutan mulai cerita, ‘saya teriak Pak karena ada yang masuk. Saya lupa manggil Richard atau manggil Ricky?’ Tetapi berhenti lagi, nangis lagi. Sehingga saya disentuh oleh Pak Karo Provos bahwa ‘Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak’,” imbuh Susanto.
Melihat kondisi Putri yang tak bisa banyak ditanya, Susanto dan Benny akhirnya memilih kembali ke rumah dinas Duren Tiga.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman