JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21. Baik itu kasus pembunuhan berencana dengan 5 tersangka dan obstruction of justice dengan 7 tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya akan dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pekan depan. Selanjutnya, mereka akan dijadwalkan untuk persidangan.
“In sya Allah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).
Dedi mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan di Bareskrim Polri oleh penyidik kepada jaksa.
“Apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya,” ucapnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman