Kepala Basarnas Tetap Diproses Hukum Secara Militer

Nasional | Jumat, 28 Juli 2023 - 17:20 WIB

Kepala Basarnas Tetap Diproses Hukum Secara Militer
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (BASARNAS.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala Basarnas dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Kondisi ini lantas menjadi pertanyaan untuk proses hukum terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas kepada Henri akan tetap dilakukan secara militer, atau diserahkan ke peradilan umum.
 
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, Henri akan tetap diproses melalui peradilan militer meskipun sudah pensiun saat proses hukum berjalan. Sebab, tindak pidana yang terjadi dilakukan Henri saat berstatus aparat negara.
 
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif. Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian," kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
 
"Tetapi berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah Polisi Militer," imbuhnya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.
 
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
 
"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
 
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
 
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp999,7 juta.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook