JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Syarief Hasan menegaskan, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dengan undang-undang (UU) namun cukup melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Syarief, dalam seminar daring melalui zoom meeting di Jakarta, Jumat (26/4) mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggung jawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No10/1979.
Pembubarannya pun juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Untuk itu, menurut dia, fraksi Demokrat menolak RUU HIP yang berupaya memasukan peran BPIP diatur dalam undang-undang.
“Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita,” ujarnya.(jpg)