Perlu 4.200 Dosen Berstatus PPPK

Nasional | Senin, 28 Januari 2019 - 12:47 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir telah mengajukan kuota untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam permohonan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) itu, disebutkan bahwa Kemenristekdikti perlu 4.200 orang untuk posisi dosen.

“Nantinya ditempatkan di 36 perguruan tinggi negeri (PTN, red) baru di seluruh Indonesia,” ucap Nasir.

Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Dia menjelaskan, memasuki era revolusi industri 4.0, beberapa PTN mengusulkan membuka prodi baru. PTN-PTN itu, antara lain, Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengajukan prodi baru di Cirebon dan Banyuwangi, Institut Pertanian Bogor (IPB) di Sukabumi, dan Universitas Padjajaran (Unpad) di Pangandaran.

Nasir menjelaskan, pembukaan kampus dengan prodi baru tersebut terkait penelitan dan pengembangan yang dilakukan PTN. Misalnya, prodi baru IPB akan dikonsentrasikan ke daerah pertanian yang masih sulit penyiapan sumber dayanya. Lalu, Unpad akan fokus ke bidang kelautan.

Sementara itu, rencana pemerintah membuka kembali tes calon pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun ini mendapat respons dari forum honorer. Mereka berharap pemerintah mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan forum honorer terkait Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018.

‘’Pemerintah bisa menyesuaikan dengan putusan tersebut,” ujar kuasa hukum guru honorer Andi Asrun kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (27/1).

Namun, Andi mengaku belum membaca putusan tersebut. Meski demikian, ada dua norma yang diajukan dalam gugatan ke MA. Yakni terkait batasan umur 35 tahun CPNS dan legalitas Permenpan yang diatur tanpa adanya peraturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Andi mendesak pemerintah mendorong MA segera menerbitkan putusan tersebut. Dia yakin, jika Menpan yang meminta, MA bisa mempercepat penerbitan salinan putusannya. “Datang saja biro hukum. Kalau nggak didatangin barang kali lupa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mengetahui detail putusan MA. Dengan demikian, dia belum bisa memastikan terkait diadopsi atau tidaknya keinginan forum honorer dalam tes CPNS yang dilakukan Juni mendatang.  ‘’Kami tak bisa berandai-andai,” ujarnya.

Pihaknya baru akan memberikan respons jika sudah mendapat detail putusan tersebut.(far/han/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook