Menanggapi tudingan ini, Kemenhub menampik tegas. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Eddi, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Sama seperti momen-momen perayaan besar lainnya.
“Tapi kan ternyata ada perkembangan lain di lapangan. Iven-iven ini kan memang sporadis ya,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.
Selain itu, pihaknya juga telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali. Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI, gubernur, bupati/wali kota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu (30/12) sampai dengan Ahad, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
“Pak Menteri mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kejadian ini kembali terjadi. Biasanya memang larangan angkutan barang ini diberlakukan pada masa angkutan Idul Fitri saja,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Menhub juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) serta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol. Intinya, Menhub meminta agar penerapan secara penuh pembayaran tol dengan non tunai dapat disegerakan.
“Karena indikasi kemacetan yang mengular panjang, yang bahkan ekornya sempat masuk tol dalam kota di area Ibukota dikarenakan pembayaran tunai tersebut,” ungkapnya.
Hingga kemarin, kemacetan di sejumlah ruas jalan tol masih terjadi. Kepadatan volume kendaraan, yang mayoritas kendaraan pribadi tersebut, di antaranya terpantau di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Antrean panjang kendaraan terlihat mengular di dekat pintu tol. Sementara, di dalam Kota Jakarta terpantau lengang.(mia)
Sumber: JPG/JPNN
Editor: Hary B Koriun