INDEKS PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK MASIH DI BAWAH RPJMN

Pemda Diminta Awasi Prokes di Sekolah

Nasional | Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:01 WIB

Pemda Diminta Awasi Prokes di Sekolah
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (INTERNET)

"Kita sebagai anggota TNI tentunya mempunyai kewajiban untuk membantu tugas dari pemerintah," kata dia saat memberi arahan kepada ratusan tenaga kesehatan TNI. 

Kemarin, TNI kembali menambah jumlah tenaga kesehatan untuk mempercepat vaksinasi di wilayah Banten dan Jawa Barat Utamanya di wilayah aglomerasi Tangerang dan Bogor.  Tidak kurang 122 tenaga kesehatan dikirim dari Magelang. Mereka dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Hercules C-130 A-1303 dan pesawat CN A-2901 milik TNI AU. Dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mereka langsung digerakkan menuju daerah tugas di Tangerang. 


Terpisah, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto juga meninjau vaksinasi yang dilaksanakan oleh alumni Akabri 1999 di Korps Brimob, Depok. Dia pun membenarkan, tugas memvaksin masyarakat bukan perkara mudah. Apalagi jumlah yang harus disuntik vaksin di seluruh Indonesia lebih dari 200 juta jiwa.

"Membutuhkan kerja keras dan manajemen lapangan yang baik dari semua komponen bangsa (untuk menyelesaikan vaksinasi," terang orang nomor satu di tubuh TNI itu. 

Untuk itu, Hadi mengapresiasi setiap gelaran vaksinasi. Termasuk yang dia tinjau langsung kemarin. Di lokasi tersebut, tidak kurang tiga ribu orang jadi sasaran vaksinasi. Mereka terdiri atas penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, santri, hingga ODGJ. Berdasar laporan yang diterima oleh Hadi, vaksinasi serupa juga dilaksanakan di 34 provinsi. Dengan total dosis vaksin yang disiapkan sebanyak 527.463. Dari angka itu, 481.215 dosis vaksin sudah disuntikkan kepada masyarakat. 

Pada bagian lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali merilis hasil Penghitungan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Tingkat Nasional dan Provinsi, kemarin (19/10). Dari hasil tersebut, IPA dan IPHA Nasional diklaim telah mencapai target yang ditetapkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, pada 2020, IPA Nasional mencapai 66,89. 

Angka ini teah melebihi target yang ditentukan sebesar 66,34. Begitu pula dengan IPHA pada 2020 yang mencapai 65,56, lebih tinggi dari target 64. 

Sayangnya, capaian IPKA masih belum bisa mencapai target seperti IPA dan IPHA. Tahun 2020, capaian IPKA sebesar 73,11, lebih rendah dari target dalam RPJMN yaitu 74,46. Menurutnya, ini terjadi karena kondisi pandemi Covid-19 yang telah membuat beberapa indikator, terutama terkait perlindungan pada anak-anak kelompok rentan justru mengalami penurunan bahkan memburuk. Antara lain, meningkatnya pekerja anak, perkawinan anak, dan anak di bawah garis kemiskinan. 

"Data ini justru dapat membantu kita untuk memetakan program dan kebijakan prioritas dalam melindungi anak-anak. Khususnya, anak-anak rentan yang membutuhkan perlindungan khusus di tengah pandemi ini," ungkapnya. 

Guna mendetailkan lagi indeks perlindungan anak ini,  KemenPPPA bersama dengan BPS terus melakukan pengolahan data IPA, IPHA dan IPKA di tingkat kabupaten/kota. Ditargetkan, perhitungannya selesai akhir tahun ini. 

Dia menjelaskan, kerja sama dengan BPS untuk mengembangkan IPA, IPHA, dan IPKA sebagai indikator pembangunan perlindungan anak di Indonesia sudah dilakukan sejak 2019. Indeks ini, diharapkan dapat menjadi ukuran capaian pembangunan perlindungan anak bagi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Sehingga, dapat dipastikan program dan kebijakan telah efektif dan efisien dalam menjawab berbagai permasalahan, khususnya terkait perlindungan anak. Serta, melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di lintas sektor. Selain itu, dapat digunakan juga sebagai indikator untuk menggambarkan capaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hak anak di seluruh dunia. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, saat ini, upaya perlindungan anak di Indonesia akhirnya memiliki satuan ukuran jelas dan terukur. Bahkan, telah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.  "Dan ini harus dicapai dalam pembangunan," ujarnya. 

Dari hasil yang ada, menunjukan upaya perlindungan anak di Indonesia memang masih belum sempurna. Untuk itu, diperlukan perhatian serius, kerja keras, kerja cerdas, serta sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat maupun daerah, serta seluruh lapisan masyarakat untuk memperjuangkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di seluruh Indonesia.

Dari hasil penghitungan IPA, diketahui bahwa Jogjakarta memperoleh nilai tertinggi yakni 81,53. Jogja juga berada di posisi terats untuk capaian IPHA sebesar 84,25. 

Sementara, untuk capaian tertinggi IPKA diraih oleh DKI Jakarta dengan nilai 89,36. Margo menjelaskan, Adapun metodologi yang digunakan dalam pembentukan IPA-IPHA-IPKA 2020 mengacu pada kerangka berpikir KLA yang terdiri dari 5 klaster KHA. Yakni, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus anak. Untuk sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan BPS. 

Sekretaris KemenPPPA Pribudarta Nur Sitepu menambahkan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif KHA menjadi klaster dengan capaian indeks tertinggi pada 2019 maupun 2020. Sedangkan, kluster dengan capaian indeks terendah pada 2019 maupun 2020 adalah klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Bahkan, klaster perlindungan khusus anak mengalami penurunan dari 75,24 pada 2019, menjadi 71,44 di 2020.(lyn/mia/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook