JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PEKERJA peserta BPJamsostek bergaji di bawah Rp5 juta bisa mengecek saldo rekening mulai hari ini. Jika beruntung, rekeningnya bakal bertambah Rp1,2 juta.
Pemerintah menyatakan pencairan tidak bisa serentak untuk 15,7 juta pekerja. Melainkan bertahap sekitar 2,5 juta pekerja tiap pekannya.
Rencananya pencairan subsidi gaji itu dilakukan pada 25 Agustus lalu. Tetapi karena masih ada kendala teknis, pencairan ditunda. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR kemarin (26/8), Menaker Ida Fauziyah memastikan dana tersebut dikucurkan secara resmi mulai hari ini (27/8). Dia mengatakan tujuan pencairan itu untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekomomi buruh di tengah pandemi Covid-19.
Menteri yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan detail sasaran program subsidi gaji itu sebanyak 15.725.232 pekerja. Anggaran yang disiapkan Rp37,87 triliun. Untuk sementara data penerima yang sudah diserahkan BPJamsostek ke Kemenaker baru 2,5 juta pekerja. Ida mengatakan penyerahan data ini bertahap sebatas persoalan administrasi saja.
Dia mengatakan pada awalan ini, Kemenaker menargetkan setiap pekan bisa menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta pekerja. Sehingga diharapkan penyaluran uang untuk bulan pertama dan kedua selesai akhir September nanti. Di dalam rapat tersebut Ida sempat ditanya soal jumlah anggaran yang melebihi keperluannya.
Anggota Komisi IX DPR dari PKS Netty Prasetyani mengatakan jika ditotal Rp 600 ribu untuk empat bulan dikali total penerima, maka angka yang disiapkan pemerintah lebih besar Rp129,7 miliar.
"Pemerintah harus menjelaskan dana tak bertuan itu," kata Netty.
Ida lantas menjelaskan anggaran Rp37,87 triliun itu memang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran subsidi gaji untuk 15,7 juta sasaran. Dia menjelaskan anggaran Rp129,7 miliar itu adalah anggaran untuk biaya transfer kepada rekening yang bukan bank pemerintah atau BUMN. Ida menegaskan anggaran tersebut jika nanti tidak terpakai atau terpakai sebagian, akan dikembalikan ke kas negara.
Dirut BPJamsostek Agus Susanto mengatakan salah satu syarat penerima uang bantuan subsidi upah adalah mempunyai rekening. Dia mengatakan dari 15,7 juta sasaran, sebanyak 13,8 juta di antaranya sudah memiliki nomor rekening bank.
"Ternyata tersebar di 127 bank," katanya.
Dia mengatakan di dalam sistem BPJamsostek tidak tercantum data rekening bank dari pekerja. Untuk itu BPJamsostek bergerilya kepada pencari kerja untuk kelengkapan data bank dari pekerjanya. Setelah dipastikan memiliki rekening, BPJamsostek melakukan sejumlah verifikasi lainnya. Intinya mereka memastikan satu pekerja memiliki satu NIK dan satu rekening bank yang cocok namanya.
"Tidak boleh meminjam rekening saudaranya," jelasnya.
Di dalam rapat itu anggota DPR juga menanyakan kenapa pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta.
"Padahal banyak pekerja yang di-PHK. Kemudian juga banyak pekerja informal seperti sopir angkutan umum," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Menanggapi pertanyaan itu Ida menegaskan bahwa program bantuan subsidi upah itu adalah pelengkap atau penyempurna bantuan-bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp695,2 triliun untuk biaya penanganan Covid-19 beserta dampaknya.
Dari dana tersebut, tersebar untuk sejumlah program. Di antaranya dialokasian untuk kesehatan sebesar Rp87,55 trliun. Kemudian Rp37 triliun untuk program keluarga harapan (PKH). Ada juga program kartu prakerja dengan anggaran yang dinaikkan menjadi Rp20 triliun.
"Semua program ini diarahkan pemerintah untuk menyelamatkan jiwa dan perekonomian," jelasnya.
Ida juga mengatakan program bantuan subsidi upah ini sekaligus untuk memberikan apresiasi kepada pekerja peserta BPJamsostek dan perusahaannya. Pesan yang ingin disampaikan pemerintah adalah mengikuti BPJamsostek itu ada manfaatnya. Diharapkan ke depan semakin banyak perusahaan mendaftarkan BPJamsostek karyawannya. Dia juga mengatakan diantara penerima program bantuan subsidi upah itu ada sekitar 2,1 juta karyawan yang baru kena PHK.
3,3 Juta Pekerja Keluar BPJamsostek
Pandemi Covid-19 menggerus kepesertaan BPJamsostek. Dalam kurun Maret sampai Juli sebanyak 3,3 juta lebih pekerja keluar dari BPJamsostek. Jumlah ini mengalami kenaikan 8,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam kurun Maret sampai Juli, jumlah pekerja keluar dari BPJamsostek paling banyak terjadi pada Mei. Yakni mencapai 696.056 orang. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tingkat keluar pada Mei 2019 yang tercatat ada 557.911 orang. Data pekerja yang keluar di tengah pandemi itu dipaparkan Dirut BPJamsostek Agus Susanto di Komisi IX DPR, kemarin (26/8).
Agus lantas memaparkan alasan sekian banyak pekerja itu keluar dari BPJamsostek di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak 78 persen di antaranya keluar karena alasan mengundurkan diri atau resign. Meskipun secara resmi tertulis mengundurkan diri, diduga kuat banyak yang mundur karena kondisi ekonomi perusahaan. Kemudian 20 persen karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sisanya sejumlah dua persen karena masuk usia pensiun.
BPJamsostek juga menghitung data per Juli 2020 jumlah tenaga kerja di Indonesia mencapai 131,03 juta orang. Dari jumlah tersebut yang berpotensi atau eligible untuk ikut BPJamsostek berjumlah 92,45 juta orang. Sedangkan jumlah pekerja yang ikut BPJamsostek berjumlah 49,73 juta orang atau sekitar 53,79 persen dari pekerja yang eligible.
Agus lantas menjelaskan dari jumlah besaran uang jaminan hari tua (JHT) yang diklaim peserta BPJamsostek. Dia mengatakan total klaim JHT sampai Juli 2020 mencapai Rp18,1 triliun dan dibayarkan kepada 1,4 juta pekerja.
"Pekerja yang mengambil klaim JHT ini sebagian besar adalah (pekerja di perusahaan, red) skala usaha besar," jelas Agus.
Selama masa pandemi ini, Agus mengatakan disiapkan layanan tanpa ada kontak fisik. Di antaranya adalah klaim bisa dilakukan secara online penuh. Kemudian layanan di kantor BPJamsostek juga menggunakan virtual atau telekonferensi. Jadi pekerja yang datang ke BPJamsostek berkomunikasi dengan petugas melalui layar monitor.
Untuk dana kelolaan yang ada di BPJamsostek, Agus menjelaskan terus ada peningkatan. Dia memaparkan data kelola sementara 2020 ini mencapai Rp456,56 triliun. Dana ini meningkat dibandingkan total kelolaan tahun lalu yang tercatat Rp431,67 triliun. Agus menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku, dana pengelolaan untuk program JHT di BPJamsostek harus lebih tinggi dari suku bunga deposito bank pemerintah. Sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal kepada peserta BPJamsostek.(ted)
Laporan: JPG (Jakarta)