Aturan Baru Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 Tahun

Nasional | Senin, 27 Juni 2022 - 20:00 WIB

Aturan Baru Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 Tahun
Aturan Baru Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 TahunGubernur Anies Baswedan bersalaman dengan para PNS DKI Jakarta. (DOK JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru pengkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS jadi PNS.

Aturan baru pengangkatan CPNS tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (SE Kepala BKN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.


Dalam SE Kepala BKN itu disebutkan CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Apabila pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS jadi PNS harus menunggu sampai yang bersangkutan mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Kondisi tertentu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan (prajabatan) serta sehat jasmani, dan rohani.

Berapa gaji CPNS?  Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.

 

Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Pengangkatan CPNS jadi PNS yang lebih dari satu tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme

sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN.

2. Usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS melampirkan data pendukung yang terdiri atas:

 

a. Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Salinan SK CPNS;

c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;

d. Hasil tes kesehatan.

Selanjutnya, BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Setelah itu, PPK menetapkan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan CPNS yang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan SK pemberhentian CPNS.

Keputusan pengangkatan CPNS jadi PNS maupun pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook