JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Perhubungan RI, melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, Cina.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, isinya, 1. maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.
2. Maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara
3. Maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
4. maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi