PPATK Bekukan Rekening Yosua, Dicurigai Hasil Tindak Pidana

Nasional | Sabtu, 26 November 2022 - 12:06 WIB

PPATK Bekukan Rekening Yosua, Dicurigai Hasil Tindak Pidana
Gedung PPATK. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi di rekening milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. PPATK menyebut ada indikasi transaksi di rekening korban pembunuhan tersebut yang dicurigai hasil tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi rekening Yosua sudah disampaikan kepada penyedia jasa keuangan atau perbankan. Namun, PPATK tidak menyebutkan nama bank yang di maksud. Termasuk besaran nominal transaksi keseluruhan yang ditransaksikan melalui rekening tersebut. "Penghentian transaksi (Yosua, red) tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan," ujarnya kepada JPG dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).


Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 18 Agustus. Ivan menegaskan, penghentian itu merupakan tindak lanjut dari kewenangan PPATK yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sidang dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam dan atasan Yosua, serta istrinya, Putri Candrawathi, di antara enam tersangka yang diadili.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, dalam penghentian sementara transaksi, umumnya penyedia jasa keuangan mencantumkan nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan. Yakni, Rp100 triliun. Ivan menegaskan, jumlah tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening yang dibekukan.

Penjelasan mengenai batas tertinggi nominal pembekuan itu sekaligus membantah adanya transaksi nyaris Rp100 triliun dalam rekening Yosua. Informasi tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat dalam bentuk potongan dokumen. "Itu (transaksi Rp100 triliun) plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," terang mantan deputi bidang pemberantasan PPATK itu.

Batas atas pembekuan tersebut merupakan sistem yang ada di perbankan. "Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu (Rp100 triliun, red)," imbuhnya. (tyo/c19/ttg/jpg)

Laporan: JPG (Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook