Aksi Bela Kalimat Tauhid Bisa Berulang

Nasional | Sabtu, 27 Oktober 2018 - 13:34 WIB

Aksi Bela Kalimat Tauhid Bisa Berulang
BELA TAUHID: Massa dari berbagai elemen melakukan Aksi Bela Tauhid di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10/2018). Aksi itu merupakan respons dari kejadian pembakaran bendera yang dilakukan oknum Banser di Garut, beberapa waktu lalu. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

Hasilnya, aparat kepolisian mendapati pembakaran tersebut terjadi secara spontan. Semula ketiga oknum Banser yang membakar bendera itu hanya ingin memastikan helatan upacara peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat berlangsung aman. Mereka mengambil bendera yang di bawa salah seorang peserta upacara bernama Uus Sukmana.

Setelah ditanyai, sambung Arief, Uus mengakui bahwa bendera yang dia bawa adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dibubarkan pemerintah.

Baca Juga :Semarak Hari Santri Nasional di PPTQHRI Pekanbaru

”Maka secara spontan tiga orang banser ini membakar bendera itu dengan mencari-cari alat bakar berupa korek,” jelas dia.

Itu tampak jelas dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Arief menyampaikan, spontanitas ketiga oknum banser bisa dilihat lewat video tersebut. Sebelum membakar bendera itu, mereka sempat mencari-cari sumber api.

”Di sini menunjukan spontanitas tadi. Sehingga dibakarlah bendera itu,” bebernya.

Karena itu, sambung Arief, tiga oknum Banser yang membakar bendera tersebut tidak bisa disangkakan telah melakukan tindak pidana.

”Karena salah satu unsur niat jahat tidak terpenuhi,” ujarnya. Sementara itu, sambung dia, Uus patut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP. Sebab, telah membuat kegaduhan dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI. Sampai kemarin, Uus masih diperiksa aparat kepolisian di Polda Jawa Barat. Status hukumnya bakal ditentukan setelah pemeriksaan terhadap dirinya selesai. Sesuai ketentuan, ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran oleh Uus adalah penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak Rp900 ribu.  

Semalam, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang pimpinan organisasi masyarakat Islam ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro. Di antara yang terlihat hadir Ketua Umum MUI KH Mar’ruf Amin yang juga Cawapres, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Sekjen MUI Anwar Abbbas, dan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid.

Tidak hanya itu, Ketua Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Sekjen PBNU Helmi Faisal Zaini, Cendekiawan muslim Azyumardi Azra, Rais Syuriah PBNU Masdar F Masudi, dan Masduki Baidlowi juga hadir. Turut mendampingi JK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.00 itu belum selesai sampai pukul 21.32 WIB kemarin. Berdasar foto dan video yang beredar, pertemuan tersebut tampak begitu serius. JK terlihat menjelaskan sesuatu di dalam rumah dinasnya. Diduga, berkumpulnya sejumlah pejabat dan tokoh itu berkaitan dengan insiden pembakaran bendera di Garut.(jun/syn/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook