JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegawai negeri sipil (PNS) yang masih tergabung dengan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diminta untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan pemerintah.
Menyikapi itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, menganggap hal tersebut sebagai permintaan yang lucu. Menurutnya, itu adalah permintaan yang bodoh.
Pasalnya, HTI sendiri telah dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ya itu bodoh saja, kan HTI sudah dibubarkan," katanya sambil tersenyum saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7/2917).
Pakar hukum tata negara itu menambahkan, pemerintah dengan memberikan opsi pilihan kepada PNS tersebut memiliki logika yang aneh. Kata dia, PNS tidak lagi bisa memilih saat ini.
Itu karena pemerintah telah membubarkan HTI lewat Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.
’’Ya itu bahlul, sudah bubar kok masih disuruh pilih," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diketahui sebelumnya meminta para PNS yang menjadi anggota HTI atau ormas yang anti terhadap Pancasila harus mengundurkan diri. Tjahjo beralasan, memberikan pemahaman tentang Pancasila kepada masyarakat juga menjadi tugas PNS.
Dia menyatakan, PNS harus berani menentukan sikap terhadap kelompok yang coba mengganti ideologi negara dengan yang lainnya.(cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama