JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akhirnya mengabulkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meliburkan hari pencoblosan pada pilkada serentak, Rabu (27/6). Senin (25/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai hari libur nasional.
”Baru saja siang tadi (Senin, red) saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Jokowi usai peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pada Jumat (22/6) lalu dalam rapat koordinasi persiapan akhir pilkada serentak Menkopolhukam Wiranto menuturkan ada usulan dari KPU untuk menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional. Pertimbanganya, meskipun hanya pilkada 171 daerah, tapi warga yang punya hak pilih bisa berdomisili di daerah lain.
”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah, dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” ujar Wiranto setelah rapat koordinasi hampir dua jam itu.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan layanan kedua instansi tersebut akan tetap beroperasi. Dalam surat pengumuman BEI No. Peng-00504/BEI.OPP/06-2018 yang dikeluarkan BEI kemarin, Direktur BEI Sulistyo Budi mengatakan tanggal 27 Juni tetap menjadi hari bursa.
“Bursa tetap beroperasi secara normal,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan BI tetap akan beroperasi secara terbatas demi mendukung kegiatan ekonomi nasional. Seluruh layanan BI seperti real time gross settlement (RTGS), electronic trading platform, settlement system dan juga kliring akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Hal yang sama juga diterapkan pada mekanisme penyediaan pendanaan awal untuk layanan transfer dana dan layanan kliring warkat debit.
Layanan kas juga tetap dilaksanakan. Untuk pelaporan harian bank umum dan Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor) berjalan seperti biasa, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi normal. Namun untuk operasi moneter valas, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) akan ditiadakan, sehingga referensi kurs akan menggunakan kurs pada tanggal 26 Juni.
Pada prinsipya, meski layanan tetap berjalan, namun bank sentral tetap memberi kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya.
“BI melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara,” ujar Agusman.
Untuk rapat dewan gubernur BI, jadwal rapat yang sedianya akan dilakukan pada 27-28 Juni akan diundur menjadi 28-29 Juni. Dalam rapat tersebut, rencananya para anggota dewan gubernur BI akan memutuskan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate (BI-7DRRR) serta pembaruan kebijakan rasio pinjaman dan uang muka kredit perumahan.(jun/rin/jpg)