JAKARTA (RIAPOS.CO) – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam mudik Idulfitri 2022. Yakni wajib melakukan tes PCR/Antigen, khusus bagi yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu, anak usia 6-11 tahun yang belum mendapat vaksin Covid-19 wajib melakukan tes PCR/antigen. Berikut kriteria aturan wajib tes PCR/Antigen untuk para pemudik di mudik Idulfitri 2022:
Pemudik Tidak Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:
1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19.
2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-193. Pemudik di bawah enam tahun wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1×24 jam atau 3×24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan
Pemudik Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:
1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
3. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
4. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat mudik Idulfitri 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
: