SEHARUSNYA MASUK PENDAPATAN NEGARA

Kebijakan Wajib Tes PCR, Dibayar Rakyat, Dinikmati Swasta

Nasional | Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:05 WIB

Kebijakan Wajib Tes PCR, Dibayar Rakyat, Dinikmati Swasta
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengetatan kembali kebijakan perjalanan penumpang pesawat yang mewajibkan menggunakan hasil negatif tes PCR menuai banyak kritik di masyarakat. Salah satunya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Menurutnya, PCR merupakan kategori kebutuhan publik pada saat pandemi yang harus dibantu oleh pemerintah dalam pemenuhannya. Said Didu menyebut, banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan tersebut. Pemerintah cenderung menyerahkan kepentingan publik untuk ditanggung sendiri melalui regulasi.


"Menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta," ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu (30/10).

Said Didu mengungkapkan, jika hal tersebut dibiarkan maka akan muncul permainan bisnis yang memanfaatkan kebijakan negara terhadap rakyatnya. Padahal, hal itu masuk dalam tugas negara dalam melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat.

"Maksudnya kepentingan publik dibisniskan padahal itu tugas negara, apalagi saat ini masih pandemi yang pemerintah masih bebas menggunakan apapun karena masih darurat," imbuhnya.

Said Didu memaparkan, terkait tes PCR yang merupakan kepentingan publik harus dikembalikan kepada negara. Artinya, tidak boleh ada kepentingan publik yang ditanggung sendiri oleh rakyatnya. Sebab, masyarakat selama ini sudah membayar pajak.

Menurutnya, jika dana APBN tidak dapat menutup biaya PCR tersebut minimal uang yang dikeluarkan rakyat untuk pemenuhan kepentingannya masuk dalam pendapatan negara bukan swasta.

"Kalau tidak ada APBN untuk biaya itu minimal rakyat membayar dan masuk ke negara, jangan masuk ke swasta," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook