JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Ketum Himpuh) Budi Darmawan mengatakan ada kemungkinan biaya umrah mengalami kenaikan. Sebab, ada ketentuan seperti kewajiban tes PCR dan karantina yang tentunya menambah biaya.
Dijelaskan bahwa sebelum pandemi, referensi biaya umrah adalah sebesar Rp20 juta dan pada masa pandemi Covid-19 menjadi Rp26 juta. Lalu, karena ada penyesuaian lagi, diperkirakan akan ada penambahan sebesar 30 persen.
"Kemungkinan akan menjadi kenaikan lagi kurang lebih 30 persen. Jadi bisa di atas Rp30 juta-an, itu hanya sekadar gambaran," ungkap dia dalam acara daring, Jumat (22/10).
Hal ini sebenarnya dilema juga bagi pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasalnya, ada calon jamaah yang sudah membayar, perlu menambah biaya lagi.
"Karena kasus ini terjadi dengan adanya harus berkarantina dan di sana juga harus cover asuransi, jelas akan terjadi peningkatan harga lagi," tutur dia.
Dia mengharapkan dari sisi para calon jamaah memahami kondisi tersebut. Ditekankan juga bahwa kenaikan ini bukan dari segi paket biaya umrah, namun karena kebijakan tambahan dari Saudi.
"Ini juga menjadi pemberitahuan atau informasi yang harus dimengerti oleh kondisi jamaah harga-harga yang akan terjadi kenaikan, bukan dari harga paketnya, tetapi karena aturan-aturan yang dibuat, baik itu dari karantinanya PCR di Indonesia maupun asuransi yang harus diterapkan oleh pemerintah Saudi," ucapnya.
Para PPIU pun diminta untuk menghitung kembali biaya yang harus ditambakan untuk memberangkatkan calon jamaah umrah. "Kepada pihak PPIU juga harus berhitung kembali tentang kondisinya atas kenaikan yang terjadi, karena memang situasi dan kondisinya dan aturan aturan dari pemerintah Indonesia maupun Saudi tentang kesehatan," pungkas dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi