JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keterangan saksi-saksi akan diuji dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sepanjang dibutuhkan dan berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap David, pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi.
Kemudian, barang bukti seperti rekaman closed circuit television (CCTV), telepon genggam, dan rekaman video akan diuji. ”Akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris untuk diuji, diangkat, kemudian ditampilkan kepada para saksi,” kata dia kemarin.
Selain saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar peristiwa penganiayaan pada Senin (20/2) malam itu, kata Ade, pihaknya menghadirkan saksi-saksi ahli. ”Ada beberapa keterangan ahli yang akan kami minta. Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” papar nya.
Terkait peran AG, Ade Ary menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga kemarin masih berstatus saksi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AG disebut-sebut sebagai pihak yang memicu amarah Mario Dandy Satrio (Dandy) sehingga kemudian menganiaya David.
Kemarin AG kembali menjalani pemeriksaan. Belum ada informasi lanjutan terkait materi pemeriksaan tambahan terhadap kekasih Dandy tersebut. Kasihumas Polres Metro Jaksel AKP Nurma hanya membenarkan bahwa AG menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. ”Iya, masih diperiksa (sampai kemarin malam, Red),” kata Nurma saat dikonfirmasi.
Namun, menurut Ade, pihaknya sudah memeriksa seorang saksi lain berinisial APA. Saksi APA disebut sebagai orang yang menyampaikan kepada Dandy bahwa David pernah melakukan perbuatan tidak baik kepada AG.
”Saksi APA menyampaikan kepada tersangka MDS (Dandy, Red). Tersangka MDS mengonfirmasi kepada saksi anak AG. Setelah dibenarkan (keterangan AG), itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David, Red) untuk bertemu,” beber dia.
Sementara itu, Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG, menyangkal keterangan yang menyebutkan bahwa kliennya yang memantik kemarahan Dandy. Dia mengklaim AG sempat beberapa kali meminta Dandy menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik. Namun, itu tidak digubris Dandy. Sampai akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David.
”Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting. Ada selfie di atas tubuh Saudara David. Itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman