JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pada Pilkada 2017 yang sebentar lagi akan dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para kandidat dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk melakukan politik uang atau money politic. Sebab bila terbukti, ancamannya denda Rp500 juta hingga Rp25 miliar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sonny Soemarsono menegaskan, dalam dalam draft revisi Undang-undang nomor 8/2015 tentang Pilkada pihaknya mencantumkan pasal yang memuat sanksi bagi pelaku politik uang. Ada denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar untuk calon Kepala Daerah yang melakukan money politic.
Bagi Partai Politik (parpol) yang terbukti menerima mahar dari calon juga dikenai sanksi sebesar Rp25 miliar dan maksimal Rp50 miliar. Semuanya terangkum dalam draf UU Pilkada Pasal 187A dan Pasal 187B. "Sanksi pidana dipertegas soal money politic," kata Sonny dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Jumat (26/2/2016).
Calon yang terbukti melakukan kecurangan itu juga menerima ganjaran kurungan lainnya, seperti hukuman penjara selama dua tahun hingga enam tahun. Pencantuman pasal ini mengingat pada Pilkada 2015 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali menerima pengaduan terkait politik uang. Sayangnya pembuktian terkait itu sulit dilakukan. (adn/iil)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun