SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Adik Kandung Ngaku Dilarang Lihat Jenazah Yosua oleh Perwira Polisi

Nasional | Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:00 WIB

Adik Kandung Ngaku Dilarang Lihat Jenazah Yosua oleh Perwira Polisi
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Adik kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat mengaku sempat dilarang melihat jenazah kakaknya saat berada di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Larangan itu datang dari seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes).

Reza mengatakan, awalnya mendapat kabar kakaknya meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk diautopsi. Dia pun bergegas ke sana untuk melihat jenazahnya, namun dilarang masuk.


“Sampai saat saya sedikit ngotot, saya kan adiknya. Terus dijawab ‘sudah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar,’,” kata Reza saat memberikan kesaksian untuk persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Reza akhirnya hanya bisa menurut atas larangan tersebut. Berulang kali dia berusaha melihat jenazah kakaknya namun tetap tidak terlaksana.

“Saya tidak bisa melihat, saat mau dipindahkan ke dalam peti pun saya berteriak juga. ‘Izin komandan, ini abang saya biarkan saya menggendong dia terakhir kali’,” kata Reza sambil menahan tangis.

Reza terus diperintah oleh perwira tersebut untuk melihat dan menunggu kakaknya saja. Perdebatan keduanya akhirnya dilerai oleh AKBP Hendrik. Reza pun baru bisa melihat jenazah kakaknya usai dimasukan ke peti jenazah.

“Pas saya masuk, sudah dimasukkan sudah rapi di dalam peti baru saya baru boleh melihat almarhum. Saya lihat bentar, saya berdoa,” ucapnya.

 

Sempat Digeledah Ajudan Sambo

Di sisi lain Reza sempat digeledah oleh ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq. Saat itu Daden menanyakan lokasi Reza pada 8 Juli 2022.

“(Daden tanya) Kamu di mana? Saya jawab di kosan, dekat Saguling,” ujar Reza.

Daden lalu menanyakan kepada Reza apakah membawa senjata api. Lalu, dijawab Reza, tidak membawa. Daden selanjutnya memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri. Sebelum pergi, Reza terlebih dahulu menuju laundry.

Reza juga sempat berkunjung dulu ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan. Di situ dia bertemu dengan Daden.

“Dia (Daden) tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau minta buka jok motor,” ungkap Reza.

Di posisi ini, Reza belum mengetahui bahwa kakaknya sudah ditembak.

“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” aku Reza.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook