Kemenpan-RB Prioritaskan Honorer Puskesmas Jadi PPPK Kesehatan 2022

Nasional | Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:00 WIB

Kemenpan-RB Prioritaskan Honorer Puskesmas Jadi PPPK Kesehatan 2022
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi tenaga honorer kesehatan yang bekerja di puskesmas. Mereka akan diprioritaskan menjadi PPPK Kesehatan 2022.

Perlakuan terhadap tenaga honorer kesehatan di puskesmas sama dengan guru honorer yang masuk dalam kelompok prioritas untuk diangkat menjadi PPPK 2022.


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni menjelaskan, Kemenpan-RB fokus pada kompetensi SDM yang diperlukan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar mendapat prioritas utama, seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes). Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi para guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Alex dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

“Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita,” jelas Alex.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Menurut Alex, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook