LAPORAN NAUFAL WIDI DARI MAKKAH

Waktu Terlalu Mepet, Pemerintah Tidak Ambil Tambahan Kuota Haji

Nasional | Sabtu, 25 Juni 2022 - 04:00 WIB

Waktu Terlalu Mepet, Pemerintah Tidak Ambil Tambahan Kuota Haji
Jemaah calon haji di Indonesia menyeberang jalan di kawasan Mahbas, Makkah, setelah beribadah di Masjidilharam, kemarin. (NAUFAL WIGI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar bahwa Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia dibenarkan sejumlah pemilik travel haji. Namun, tambahan kuota sebanyak 10 ribu kursi itu tidak diambil pemerintah. Alasannya, waktu yang tersedia mepet.

Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menyatakan, memang ada informasi tambahan kuota haji tersebut. Dia menyambut baik tambahan kuota haji tersebut. Bahkan, Wawan menjelaskan, jika tidak diambil pemerintah, kuota haji itu bisa diberikan ke travel haji. Salah satunya digunakan untuk menambah kuota haji khusus atau bahkan haji mujamalah.


”Kami sangat siap menerima limpahan tambahan kuota tersebut,” katanya.

Meski begitu, Wawan menyebut alokasi tambahan kuota haji tersebut sebagai kewenangan pemerintah Saudi dan Indonesia. Sejatinya tambahan kuota haji hampir setiap tahun diberikan pemerintah Saudi. Biasanya, tambahan diberikan sebelum misi penyelenggaraan haji dimulai. Atau selambatnya di awal-awal pengiriman jemaah. Namun, tahun ini tambahan kuota itu diberikan di tengah masa pemberangkatan jemaah.

Wawan menuturkan, menambah kuota haji jelas perlu banyak persiapan. Mulai penyediaan transportasi penerbangan, hotel, hingga katering. Belum lagi terkait dengan penetapan ongkos hajinya. Sementara itu, hingga tadi malam waktu Indonesia atau pukul 18.00 waktu Arab Saudi, sebanyak 60.458 JCH Indonesia tiba di Tanah Suci. Jumlah tersebut berasal dari 154 kelompok terbang (kloter). Sejauh ini, 447 JCH sempat mendapat perawatan karena sakit. Dari jumlah itu, 142 orang menjalani rawat inap di KKHI dan 3 orang dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Sedangkan jemaah Indonesia yang wafat berjumlah 11 orang.

Kurang dua pekan puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab menginformasikan pembayaran dam (denda) oleh jemaah Indonesia. Untuk diketahui, jemaah membayar dam lantaran melaksanakan haji tamattu. Yakni, melakukan umrah terlebih dulu, baru berhaji.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Daker Makkah Ansor menuturkan, pemerintah mengimbau jemaah membayar dam melalui bank atau saluran resmi dengan pertimbangan kenyamanan dan keselamatan. ”Kalau pemerintah sudah jelas karena lembaga formal yang pasti bertanggung jawab atas pelaksanaan dam,” katanya kemarin.(wan/c14/c7/oni/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook