JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah menyetujui usulan KPU agar hari pelaksanaan
Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal itu dikatakan Menkopolhukam Wiranto.
“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Baca Juga :
Salah Masuk Mobil saat Liburan
Adapun usulan agar 27 Juni menjadi libur nasional mengemuka dalam rapat koordinasi terakhir pilkada di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/6/2018) lalu.
Menurut Wiranto, usulan menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, pertimbanganya, kendati hanya pilkada 171 daerah, tetapi warga yang punya hak pilih bisa berada berdomisili di daerah lain.
”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” tuturnya usai rapat Jumat itu.
Wiranto kala itu menuturkan usulan dari KPU akan dipertimbangkan pemerintah. Namun, tentu perlu tata administrasi lantaran perlu mendapatkan keputusan dari Presiden karena akan menjadi hari libur nasional.
Di samping tentang hari libur, dalam rapat itu turut dipastikan pula kesiapan logistik pilkada, anggaran, hingga kesiapan sistem teknologi informasi. Diakui Wiranto, masih ada beberapa kendala logistik dan penyaluran anggaran, tetapi dalam rapat itu dipastikan saat hari pencoblosan sudah tidak ada kendala lagi.
(sam)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama