JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan pemerintah terkait penundaan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cika). Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menunggu penjelasan mengenai sikap pemerintah ini.
"Kita tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini," kita Sutrisno dilansir dari Antara, Sabtu (25/4).
Sutrisno tak mengerti dengan sikap pemerintah yang memutuskan penundaan ini. RUU Omnibus Law Cika, kata dia, merupakan hajat pemerintah untuk mengatasi masalah penyerapan tenaga kerja di Indonsia.
Saat ini, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai sekitar 133 juta orang. Sebanyak 126 jutaan di antaranya bekerja, terdiri dari pekerja formal sekitar 56 juta dan di sektor informal 70 jutaan orang.
Di antara penduduk yang bekerja itu, jumlah orang yang tidak bekerja di bawah normal ini sekitar 45 juta orang. Belum lagi setiap tahun terjadi pertambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang.
"Nah, sekarang bagaimana pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja? Kita tunggu dulu, kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah," katanya.
Sutrisno mengatakan, masalah penyediaan lapangan kerja melibatkan banyak aspek, terutama hambatan investasi. "Persoalan utama investasi adalah aturan yang ruwet, tumpeng tindih, tidak efisien dan mahal. Hal ini yang akan diperbaiki," imbuhnya.
Dia menegaskan, tanpa investasi tidak akan terjadi penciptaan lapangan kerja. "Jika kemudian masalah ketenagakerjaan ditinggalkan, apa bisa ya? Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi