PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menjamin iklim usaha yang kondusif dengan memastikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pandemi Covid-19 menjadi faktor penting dalam mengakselerasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang produktif dan tangguh.
Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Riau menggelar seminar bertajuk "Sinergitas Melalui Penerapan Budaya K3 untuk UMKM" di Pekanbaru, Jumat (26/8/2022). Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang K3 sebagai investasi kelangsungan usaha.
Seminar ini diikuti peserta secara langsung dan juga daring dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi ST MH, Ketua Umum Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno SE MM AAAI J, Dokter K3 dr Muhammad Audi Muttaqin, dan staf Proyek ILO Pencegahan Covid-19, Yanis Saputra.
Seminar ini bertujuan untuk mendorong penerapan K3 bagi UMKM yang memiliki peran penting bagi perekonomian negara. UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah mewujudkan sinergi peningkatan produktivitas sekaligus penerapan K3 di tempat kerja. Penting bagi seluruh sektor usaha, terlebih UMKM untuk menerapkan K3 guna membangun bisnis yang produktif, aman, dan sehat.
"Penerapan K3 sangat penting karena jika ada potensi kecelakaan akan meningkatkan biaya bagi pengusaha. Biaya tersebut tentu membebani pengusaha karena di luar perencanaan keuangannya," kata Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno.
Kerja sama Apindo dan ILO mendorong kelangsungan bisnis UMKM dengan edukasi dan bantuan teknis untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen K3 yang lebih tangguh. UMKM yang masih kurang memiliki sistem dan rencana aksi untuk perlindungan pekerja, tamu dan usahanya, dapat dengan mudah menilai tempat kerjanya agar lebih aman dan sehat, dan hal-hal yang harus diperbaiki melalui layanan penilaian risiko Covid-19 di tempat kerja.
ILO melalui proyek Meningkatkan Pencegahan Covid-19 di dan melalui tempat kerja, memberikan layanan penilaian risiko penularan Covid-19 di tempat kerja secara gratis untuk perusahaan di Indonesia guna kelangsungan dan ketangguhan usaha di masa pandemi dan krisis kesehatan masyarakat di masa depan.
Ditambahkan Wijatmoko, K3 juga merupakan bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja yang telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang ke-110 tahun ini. Hal ini menyatakan bahwa semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Ditambahkan oleh Yanis Saputra, melalui layanan ini, UMKM dapat memperkuat budaya K3 di tempat kerja melalui peningkatkan prosedur operasi standar (SoP) yang lebih baik, meningkatkan kegiatan kesadaran kepada pekerja, serta meningkatkan prinsip dasar K3 bagi pengusaha. "K3 ini sangat penting untuk dipahami oleh penguasaha UMKM," ujar Yanis.
Acara ini dihadiri oleh 85 anggota Apindo Riau yang turut mendaftarkan usaha mereka ke dalam layanan penilaian risiko penularan Covid-19 di www.ilocovidproject.id. Bagi pengusaha yang mendaftarkan usahanya di layanan ini akan diminta untuk mengisi formulir penilaian tempat kerjanya dan survei pekerja. Hasil dari laporan tersebut akan di tindaklanjuti oleh dokter K3 untuk rencana aksi lanjutannya.
Laporan: Hary B Koriun
Editor: Rinaldi