NASIONAL

Asal Ada Desakan Besar, MKD Bisa Usut Kasus "Papa Nitip Absen"

Nasional | Kamis, 25 Februari 2016 - 18:49 WIB

Asal Ada Desakan Besar, MKD Bisa Usut Kasus "Papa Nitip Absen"

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto bisa saja ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tanpa melalui proses aduan. Namun hal itu dilakukan apabila ada desakan besar dari masyarakat khususnya media sosial agar kasus "Papa Nitip Absen" diproses.

"Kami berangkat dari aduan dahulu, bisa langsung maupun dari media sosial. Dan Pimpinan MKD akan meresponnya," kata Anggota MKD, Maman Imanul Haq, Kamis (25/2/2016).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Politikus PKB ini mengungkapkan, setelah ada desakan yang besar dari masyarakat atas kasus itu, maka Pimpinan MKD akan melakukan rapat internal.

Rapim MKD itu menurut Maman, untuk memutuskan apakah kasus "Papa Nitip Absen" itu dibahas lebih lanjut atau tidak.

Dia menjelaskan MKD akan menggali apakah benar, dan kalau benar, siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut.

"Kami (MKD) ingin memahami apakah itu dilakukan atas perintah Novanto atau inisiatif Tenaga Ahli yang bersangkutan," tukas Maman, sambil menambahkan MKD akan bergerak kalau dugaan pemalsuan tanda tangan itu atas perintah Novanto.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook