PONTIANAK (RIAUPOS.CO) - Keberadaan dan perkembangan gerakan radikalisme serta fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) secara tegas ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebab keberadaan dua paham itu dinilai sangat bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kami menyimpulkan untuk makin memasifkan sosialisasi empat pilar MPR yang terdiri atas Panasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhineka Tunggal Ika. Hal itu didasari kami mensinyalir tumbuh kembangnya paham transnasional. Salah satunya mengenai indvidualisme dan neoliberalisme, seperti LGBT," kata ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Kamis (25/2/2016).
Anggota Komisi III di DPR ini menegaskan bahwa paham LGBT sangat bertentangan dengan Pancasila. "Maka segala perilaku kehidupan berbangsa tidak boleh menyimpang dan ajaran nilai-nilai ketuhanan sesuai Pancasila. Dan LGBT bertentangan atas hal itu," tegasnya.
Politikus PDIP itu menambahkan, ideologi transnasional lainnya yang harus ditangkal adalah berkembangnya radikalisme agama, yaitu radikalisme internasional yang ingin menjadikan negara ini menjadi negara dengan dasar salah satu agama.
Untuk itu dia meminta masyarakat diberi pemahaman yang benar tentang NKRI, Pancasila dan kebhinekaan tunggal Ika. "Badan Sosialisasi ingin mengoptimalkan sosialisasi (Empat Pilar) dengan berbagai metoda dan mengajak partisipasi seluruh masyarakat termasuk insan pers," harapnya. (dil/iil)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun