JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijemput oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob, Depok.
Penjemputan paksa itu dilakukan berdasarkan pengakuan terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat hendak dilakukan penjemputan, Ferdy Sambo sempat mengelak melakukan rekayasa dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Bharada E telah mengubah pengakuannya dengan menjelaskan secara rinci peristiwa yang sebenarnya di rumah dinas Samo yang berlokasi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Saat dilakukan penjemputan, Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Oleh karena itu, untuk menjaga profesionalitas pengusutan kasus, Ferdy Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” ungkap Listyo.
Bharada E mengubah keterangan awal, sehingga membuat kasus ini terang. Sebab mulanya, Bharada E dijanjikan bahwa kasus ini akan segera dihentikan (SP3).
“Kami tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata, saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” beber Listyo.
Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sehingga diberikan justice collaborator. Hal ini diharapkan membongkar secara utuh polemik pembunuhan Brigadir J.
“Keterangan tersebut tentunya dituangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Listyo.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman