BURONAN SUAP

KPK Pertimbangkan Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol

Nasional | Jumat, 24 Juli 2020 - 22:15 WIB

KPK Pertimbangkan Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol
Politisi PDIP Harun Masiku. (KOKOH PRABA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice untuk menangkap buronan Harun Masiku ke Interpol. Sebab sudah enam bulan lebih kader PDI Perjuangan itu belum juga berhasil diringkus KPK.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/7).


Juru bicara KPK bidang penindakan ini meyakini, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020 itu masih berada di Indonesia. Sehingga, pengajuan red notice masih dalam pertimbangan.

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," ucap Ali.

Ali menegaskan, lembaga antirasuah terus mengupayakan pencarian Harun Masiku dengan dibantu oleh Polri dan Imigrasi. Terlebih, KPK kembali melakukan pencegahan keluar negeri terhadap bekas caleg PDIP itu.

"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun. Sebab, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun. "Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," beber Arvin.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook