JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pidana usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Keenam tersangka yakni SDR (27), selaku creative director Holywings; NDP (36), selaku head team promotion; DAD (27) pembuat desain promo; EA (22), tim admin media sosial; AAB (25), selaku socmed officer; dan AAM (25), selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.
“Kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.
Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagram-nya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.
Holywings juga menyangkal jika berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi produknya.
“Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman