Pemko Cek Perizinan Holywings Pekanbaru

Pekanbaru | Rabu, 29 Juni 2022 - 08:49 WIB

Pemko Cek Perizinan Holywings Pekanbaru
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Holywings Pekanbaru diterpa sorotan dan demonstrasi oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) imbas dari promo minuman keras (miras) yang diduga menistakan agama. Kelompok ormas tersebut meminta cabang restoran dan bar di Pekanbaru tersebut ditinjau izinnya dan ditutup.

Terkait perizinan Holywings Pekanbaru, Pemko Pekanbaru telah melakukan pengecekan terkait perizinan tersebut.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah, Selasa (28/6) mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerbitkan terkait lokasi tersebut. "Paling dalam perizinan nanti kalau ada, sekarang kan sudah ada OSS. Jadi kami tidak mengeluarkan apa-apa," kata dia.

Menurutnya, untuk akses OSS dapat dicek secara langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. "Di DPMPTSP," imbuhnya.

Kepala Bidang IMB DPM-PTSP Kota Pekanbaru Lati menyebut, bahwa untuk izin restoran dan bar harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Iya harus (ada rekomendasi izin Dinas Pariwisata, red)," ujar Lati.

Diuraikannya, Holywings Pekanbaru mengantongi izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) untuk minuman alkohol, dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk restoran dan bar.

Selain itu, dikatakan Lati, pelaku usaha harus memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), persetujuan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), persetujuan komitmen SIUP MB, dan ITPHB.

"Rekomendasi dari Disperindag (DPP, red) untuk minuman kerasnya, rekomendasi dari pariwisata untuk restoran dan bar, DPM-PTSP hanya memberi persetujuan komitmennya saja," terangnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku sudah pernah melakukan pengecekan izin ke Holywings Pekanbaru. Dari pengecekan yang dilakukan, Holywings Pekanbaru disebut sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan untuk membuka usaha.

Pengecekan ini dilakukan Satpol PP jauh sebelum tempat ini viral dan jadi sorotan. "Terkait masalah perizinan yang lebih tahu kan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, tapi setahu kita mereka itu sudah ada izinnya itu. Sebelum mereka buka kan mereka sudah mengurus semua perizinannya," terang Iwan.

Menurut dia, sejak Holywings Pekanbaru buka tahun lalu, mereka sudah melampirkan semua perizinannya. "Setahu saya sejak mereka buka tahun lalu, sudah melampirkan semua izinnya. Semua yang menyangkut perizinan baik itu izin usaha, minuman beralkohol, termasuk juga perilaku hidup baru mereka urus semuanya itu," imbuhnya.

Ia menambahkan, kemarin pihaknya juga sempat melakukan peninjauan ke Holywings Pekanbaru. Namun peninjauan ini ternyata bukan termasuk untuk melakukan pengecekan izin, tapi hanya melakukan klarifikasi terkait berita viral yang terjadi beberapa hari ini.

"Kami hanya mengklarifikasi saja terhadap berita yang viral. Apakah ada di situ atau tidak. Kita kemarin itu juga hanya tim Satpol PP saja, tidak gabungan. Karena kita mengantisipasi apakah persoalan ini juga terjadi di gerai Pekanbaru apa tidak," paparnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook