DEMONSTRASI

Malam Takbiran, BEM SI Gelar Aksi

Nasional | Minggu, 24 Mei 2020 - 02:40 WIB

Malam Takbiran, BEM SI Gelar Aksi
Ribuan guru honorer demo istana. (DOK JPNN.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi keprihatinan atas nasib para guru honorer menghadapi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Aksi tersebut digelar secara virtual dengan mengangkat tagar #GuruHonorerTerPHPlagi #THRuntukGuruHonorer di Twitter, pada malam takbiran jelang Idulfitri, Sabtu (23/5) ini.


"Iya, kami menggelar aksi pada malam takbiran," kata Koordinator Isu Pendidikan Dasar dan Menengah BEM SI Muhammad Zainal Arifin dalam pesan singkatnya kepada JPNN.Com, Sabtu.

Arifin menjelaskan, hingga kini pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak mengalami kemajuan.

Belakangan, pembahasan Perpres itu bukan menuju tahap harmonisasi atau finalisasi. Pembahasan justru mundur dengan dikembalikan ke penggodokan awal.

"Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan. Kesejahteraan guru honorer telah ter-PHP lagi," kata Arifin.

"Pada intinya guru honorer dijanjikan digaji secara adil ketika Perpres itu turun, tetapi sayangnya pembahasan Perpres itu malah dibahas ulang," ungkap dia.

Selain mengangkat tagar, aliansi BEM SI turut menerbitkan surat terbuka dalam aksi pada malam takbiran Idulfitri. Surat itu berisi tuntutan kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer.

"Surat kami tujukan kepada Pak Jokowi beserta penanggung jawabnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucap dia.

Adapun, beberapa tuntutan BEM SI yakni mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres terkait gaji dan tunjangan bagi guru Honorer K2 yang lolos PPPK.

Mendesak pemerintah untuk tetap fokus tehadap kesejahteraan guru honorer secara umum dengan membuat peraturan khusus terkait adanya keluwesan syarat sertifikasi PPG untuk guru honorer dan pengangkatan guru honorer pada seleksi PPPK dan CPNS.

Mendesak pemerintah memberikan imbauan yang jelas dan memberikan arahan minimal penggunaan dana BOS kepada sekolah untuk alokasi guru honorer pada masa pandemi Covid-19.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook