JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyoroti kebijakan yang termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Laode menilai, Pasal 27 Ayat 1 aturan tersebut seakan-akan memberikan imunitas terhadap pejabat yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
"Saya mau membantu kampung tertentu. Niat baik. Tapi saya dahulukan dulu kampung saya dibanding kampung sebelah. Saya dahulukan dulu keluarga dekat saya dibandingkan sebelah," kata Laode memberi contoh pengerjaan tugas dengan iktikad baik dalam diskusi melalui teleconference, Jumat (24/4).
Laode memandang, aturan itu merupakan celah terhadap munculnya konflik kepentingan. Dia menyarankan, aturan tersebut sebaiknya diubah, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Laode lantas menyinggung apa yang sudah dikerjakan mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara.
Menurutnya, Andi yang merupakan CEO Amartha menyurati camat seluruh Indonesia agar mau bekerja sama mendukung relawan perusahaannya untuk menanggulangi Covid-19, terlebih yang itu ditulis menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.
Sementara itu, Belva Devara yang merupakan CEO Ruangguru terpilih menjadi mitra kerja program Kartu Prakerja. Hal itu merupakan contoh konflik kepentingan yang terjadi di pemerintahan saat ini.
"Itu contoh Conflict of Interest (CoI). Saya menghargai sekarang mengundurkan diri," ujar Laode.
Oleh karena itu, Laode pun memberikan pesan khusus kepada anak muda agar tidak memanfaatkan situasi sulit seperti di tengah pandemi Covid-19 ini dengan melakukan kejahatan.
"Ternyata milenial dan kolonial itu sama saja sifatnya. Kalau sudah uang, lupa segalanya. Oleh karena itu, kita berharap ketika kita dalam keadaan susah, kita hindari konflik kepentingan," harapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi