Kemudian untuk pendaftaran rekrutmen PPPK juga bakal terintegrasi dengan portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). Bima mengatakan BKN sudah melakukan sosialisasi awal rekrutmen PPPK periode 2019 kepada jajaran pemerintah daerah. Bima menuturkan seleksi PPPK akan dibuka dalam dua tahap.
Tahap pertama pada Februari-Maret depan. Kemudian tahap kedua setelah coblosan Pilpres 2019 nanti. Terkait perincian jadwalnya, Bima mengatakan belum diumumkan. Sebab saat ini masih ada pembahasan serius soal anggaran gaji PPPK yang nantinya ditanggung Pemda.
BKN juga menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Bedanya syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Batas maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun. Misalnya untuk guru usia pensiunnya 65 tahun, maka batas maksimal usia saat mendaftar adalah 64 tahun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan anggaran gaji untuk guru honorer kepada Kementerian Keuangan. Guru honorer akan diberi gaji sesuai upah minimum regional (UMR) di daerahnya. Perekrutan guru oleh pemerintah dilakukan melalui seleksi CPNS dan kemudian PPPK.(wan/jpg)