KPK Lakukan OTT di MA

Nasional | Jumat, 23 September 2022 - 09:50 WIB

KPK Lakukan OTT di MA
ILUSTRASI. KPK MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dunia peradilan kembali tercoreng. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/9) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak, di antaranya seorang hakim agung, dan sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan para pihak yang diamankan tersebut ditengarai terlibat dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kamis (22/9), para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dan diklarifikasi terkait dugaan suap dan barang bukti mata uang asing yang diamankan.


"Pihak-pihak yang dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Ali saat dikonfirmasi perihal OTT di lingkungan MA tersebut.

KPK, kata Ali, punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. "Untuk perkembangan lebih lanjut segera kami sampaikan," ujarnya.

Penindakan tersebut menambah daftar panjang kasus rasuah di lingkungan peradilan. Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Sampai tadi malam belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah tersebut juga belum membeberkan berapa banyak pecahan mata uang asing yang diamankan. Termasuk apa perkara yang diurus yang menjadi objek suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan pihaknya prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut. Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan merupakan hal yang sangat menyedihkan. "KPK berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," kata Ghufron melalui keterangan tertulis.

Ghufron menyebut lembaga peradilan mestinya menjadi pilar keadilan yang bebas dari praktik jual beli perkara. Di mana uang yang menjadi penentu putusan hakim, bukan bukti-bukti sebagaimana mestinya. "Dunia peradilan dan hukum kita semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang," ungkap mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut.

Sejatinya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA. Pembinaan itu tak hanya menyasar hakim, tapi juga pejabar struktural di MA. Ghufron berharap ada pembenahan serius yang dilakukan MA untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. "Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait OTT tersebut. Dia pun meminta untuk menunggu penjelasan KPK. "Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," kata dia.

Terpisah, Jubir Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting mengakui bahwa instansinya sudah mendapat informasi terkait dengan operasi tangkap tangan itu. Namun demikian, mereka juga belum mendapat informasi terperinci. Begitu pula yang terkait dengan hakim agung yang disebut turut diamankan oleh penyidik.(tyo/syn/das)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook