PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) berupa judi, baik berupa judi online maupun konvensional. Sebab, tidak sedikit pelaku judi sampai melakukan tindak pidana supaya bisa mendapat modal bermain. Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Riau Yulisman kepada Riau Pos, Senin (22/8).
Dikatakan Yulisman, persoalan judi memang sudah menjadi penyakit masyarakat. Maka dari itu, operasi pemberantasan judi yang dilakukan Polda Riau beserta jajaran sangat patut diapresiasi."Kami sangat apresiasi, Polda Riau dan jajaran dalam memberantas judi. Ya memang ini sudah menjadi penyakit masyarakat ya. Banyak oknum masyarakat yang masih belum tercerahkan dan kecanduan judi. Sehingga menimbulkan efek negatif, bahkan sampai melakukan tindak pidana," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Yulisman mengajak masyarakat untuk mendukung kepolisian untuk menumpas habis pelaku judi. Yakni dengan cara memberikan edukasi kepada orang terdekat dan memberi pemahaman. Bahwa selain menyebabkan permasalahan hukum, permainan judi juga dapat merusak secara psikologis dan ekonomi. Sehingga perlu kepedulian dari orang-orang terdekat pelaku untuk memberikan nasehat.
"Ayo sama-sama kita dukung Polda Riau dan jajaran untuk menumpas habis para pelaku judi ini. Yakni dengan lebih peduli, menjaga, memberikan ajakan, dan imbauan kepada orang dekat yang menjadi pelaku judi. Bila gerakan ini dapat digalakkan bersama. Saya yakin dapat menyadarkan para pelaku judi," ajaknya.
DPRD sendiri, sambung dia, akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Bahkan bila perlu, pesan dan ajakan tersebut akan diagendakan dalam kegiatan reses anggota DPRD Riau. Sehingga masyarakat dapat memahami betul dampak negatif dari permainan judi. Dengan harapan, pemberantasan judi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dapat berjalan lebih maksimal.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran menggelar Operasi 303 yang menyasar pelaku judi. Operasi ini digelar selama sepekan pada 10-18 Agustus 2022. Hasilnya, sebanyak 78 orang tersangka berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 50 kasus dengan barang bukti seperti mesin permainan, sabung ayam, meja biliar hingga uang tunai sebesar Rp48.649.000.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Korps Bhayangkara turut menghadirkan sebanyak 78 tersangka. Di mana bila ditotal sejak Januari 2022 lalu sampai dengan saat ini sudah ada sebanyak 228 orang yang berhasil diamankan terkait judi.
"Dari total 228 orang sejak Januari, terdapat 145 kasus. Dapat kami sampaikan bahwa 192 orang di antaranya terlibat judi togel online, 15 orang judi permainan meja dan 21 orang judi kartu. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan sebanyak Rp75.180.810," ungkapnya.
Ditegaskan Sunarto, pelaksanaan Operasi 303 sesuai yang diamanatkan Kapolri dilakukan pihaknya bersama 12 polres jajaran. Ke depan, Korps Bhayangkara akan terus melakukan penindakan terhadap kasus yang tergolong dalam penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada jajaran.
"Sesuai penegasan Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal tumpas habis. Tindak tegas semuanya yang menjadi penyakit masyarakat ini. Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelaku tindak pidana judi ini," ujarnya.
Dilanjutkan dia 145 terdiri dari 135 kasus judi jenis togel online dengan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 192 orang. Kemudian perjudian jenis permainan meja (gelper) ada 4 kasus dengan 15 pelaku. Permainan kartu ada 6 sebanyak 21 pelaku. Dari keseluruhan kasus ditangani oleh Polres wilayah dan 6 kasus di antaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, kemudian 12 kasus ditangani Polresta Pekanbaru.
"Kemudian 11 kasus Polres Dumai, Polres Kampar 16 kasus, Polres Rohul 22 kasus dan Rohil 13 kasus, Polres Siak 6 kasus, Polres Pelalawan 5 kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti 4 kasus, Polres Inhil 12 kasus, Polres Inhu 13 kasus dan Polres Kuansing 6 kasus," terangnya.(adv/nda)