Tetapkan Passing Grade Kelulusan Tes

Nasional | Sabtu, 23 Februari 2019 - 08:19 WIB

Tetapkan Passing Grade Kelulusan Tes
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 73.495 peserta mengikuti seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang digelar hari ini (23/2) dan Ahad (24/2). Peserta diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan 100 soal ujian. Seleksi menggunakan computer assisted test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Materi tes terdiri dari tiga sub  tes. 

”Rinciannya, 40 soal kompetensi manajerial, 40 soal kompetensi teknis, 10 soal kompetensi sosio-kultural, dan 10 soal wawancara,” terang Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Adapun nilai maksimal pada masing-masing sub tes. Skor 40 untuk kompetensi manajerial dengan nilai 1 jika jawaban benar dan 0 jika salah. Kompetensi teknis memiliki skor maksimal tertinggi dengan 120 poin. Jawaban benar bernilai 3 poin dan 0 jika salah. Kemudian, kompetensi sosio-kultural sebanyak 20 poin dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika salah.

Sementara itu, wawancara berbasis komputer memiliki skor maksimal 30 poin dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan 0 jika tidak menjawab. Panitia menerapkan passing grade sebagai standar minimal kelulusan.

”Passing grade sifatnya kumulatif. Yakni, nilai gabungan kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis minimal 65 poin. Sedangkan, nilai wawancara minimal 15 poin,” beber Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir.

Hal itu nantinya untuk menentukan ambang batas dan pemeringkatan peserta. Sekaligus menyesuaikan jumlah peserta yang diterima dengan jumlah dan jenis jabatan yang diperlukan. Rangkaian seleksi itu dilakukan untuk menilai kompetensi peserta dengan standar kompetensi jabatan yang dituju.

Plus, mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Selain itu, panitia juga melakukan tes fisik, psikologi, dan kesehatan jiwa. Hal itu sesuai pasal 19-27 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Pada tes tahap I hanya membuka formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.(han/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook