JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kabar bahwa masa jabatan Presiden akan diperpanjang, dalam pembahasan amandemen Undang-undang Dasar 1945 dibantah oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Dia menegaskan, masa jabatan lima tahun sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak akan ada perpanjangan. Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpendapat masa jabatan Presiden bisa diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun.
“Jadi, tidak ada wacana Presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus,” ujar Riza di Gedung DPR, Jumat (22/11).
Dia menuturkan, pada era reformasi ini masa jabatan Presiden Indonesia harus diatur. Tak seperti di era terdahulu.
“Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi,” katanya.
Menurutnya masa jabatan lima tahun bagi kepala negara di Indonesia sudah ideal. Masa lima tahun dinilai cukup untuk membuat iklim demokrasi bisa tetap terjaga. “Jadi, enggak bisa ditambah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengusulkan masa Presiden Indonesia diperpanjang menjadi tujuh tahun. Tetapi, Presiden hanya bisa satu kali menjabat, tidak dua periode.
Menurut Tsamara, dengan hanya diberi kesempatan satu periode setiap Presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com